Dalam hal ini, para kuasa hukum Nurmala Cihouta Ginting yang diketahui berjumlah 9 orang itu, mengajukan Arisandi dan Abdul Rohim sebagai saksi serta Drs Syarifuddin Pohan, SH sebagai saksi ahli hukum dan media.
Sedangkan para kuasa hukum yang diketahui berjumlah 3 orang itu, mengajukan saksi yakni Hastono Iman Teguh yang dalam hal ini pihak yang melaporkan Nurmala Cihouta Ginting atas perkara dugaan melakukan berita bohong (hoax) dan Teddy Supriyatna yang dalam hal ini pihak dari Dinas Lingkungan Hidup Sumut.
Selain itu, Kuasa Hukum Termohon juga mengajukan AKBP Bambang R dan Charles Panjaitan yang keduanya merupakan pihak kepolisian selaku penyidik Ditreskrimsus Cyber Polda Sumut yang memeriksa Nurmala Cihouta Ginting atas perkara dugaan melakukan berita bohong (hoax).











