Sidang Praperadilan Nurmala Cihouta Ginting Digelar, Pemohon dan Termohon Ajukan Saksi

oleh -739 views
oleh
banner 1000x300

Sedangkan para kuasa hukum yang diketahui berjumlah 3 orang itu, mengajukan saksi yakni Hastono Iman Teguh yang dalam hal ini pihak yang melaporkan Nurmala Cihouta Ginting atas perkara dugaan melakukan berita bohong (hoax) dan Teddy Supriyatna yang dalam hal ini pihak dari Dinas Lingkungan Hidup Sumut.

Selain itu, Kuasa Hukum Termohon juga mengajukan AKBP Bambang R dan Charles Panjaitan yang keduanya merupakan pihak kepolisian selaku penyidik Ditreskrimsus Cyber Polda Sumut yang memeriksa Nurmala Cihouta Ginting atas perkara dugaan melakukan berita bohong (hoax).

Selanjutnya, Kuasa Hukum Termohon juga mengajukan Prof, DR Edi Warman sebagai saksi ahli hukum pidana. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300

banner 1000x300
Bagikan ke :