Sidang Praperadilan Nurmala Cihouta Ginting Digelar, Pemohon dan Termohon Ajukan Saksi

oleh -353 views
oleh
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Nurmala Cihouta Ginting selaku pemohon terhadap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yakni Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut selaku Termohon 1 Dan Kapolda Sumut selaku Termohon 2.

Saat itu, Jumat (5/2/21) sekira pukul 09.00 WIB di ruang Cakra VI, Dahlia Panjaitan, SH yang dalam hal bertindak sebagai Hakim Tunggal, kembali menyidangkan perkara dengan No. 3/Pid.Pra/2021/PN Mdn dengan agenda sidang memeriksa para saksi yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon untuk dimintai dan didengarkan kesaksiannya.

Selain itu, masing-masing para pihak (pemohon dan termohon, red) juga mengajukan saksi ahli untuk dimintai didengarkan pernyataannya sesuai dengan keahliannya atas perkara yang dimohonkan Nurmala Cihouta Ginting selaku pemohon melalui Kuasa Hukumnya.

banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :