SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Nurmala Cihouta Ginting selaku pemohon terhadap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yakni Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut selaku Termohon 1 Dan Kapolda Sumut selaku Termohon 2.
Saat itu, Jumat (5/2/21) sekira pukul 09.00 WIB di ruang Cakra VI, Dahlia Panjaitan, SH yang dalam hal bertindak sebagai Hakim Tunggal, kembali menyidangkan perkara dengan No. 3/Pid.Pra/2021/PN Mdn dengan agenda sidang memeriksa para saksi yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon untuk dimintai dan didengarkan kesaksiannya.
Selain itu, masing-masing para pihak (pemohon dan termohon, red) juga mengajukan saksi ahli untuk dimintai didengarkan pernyataannya sesuai dengan keahliannya atas perkara yang dimohonkan Nurmala Cihouta Ginting selaku pemohon melalui Kuasa Hukumnya.