Sidang Kasus Hoax Nurmala Cihouta Ginting Kembali Digelar, Saksi Ungkap PT JCI Bandar Masilam Tidak Cemarkan Lingkungkan

oleh -828 views
oleh
banner 1000x200

Sedangkan menurut ahli, satu laporan polisi atas kasus lainnya itu dinyatakan cukup unsur dan dinaikkan ke tingkat penyidikan yang selanjutnya Nurmala Cihouta Ginting dinyatakan berstatus tersangka.

Selanjutnya, permohonan Nurmala Cihouta Ginting yang tidak terima dengan penetapan status dirinya sebagai tersangka oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Cyber Polda Sumut atas perkara dugaan melakukan berita bohong (hoax) itu, akhirnya disidangkan Dahlia Panjaitan, SH yang dalam hal ini bertindak sebagai Hakim Tunggal dengan perkara No. 3/Pid.Pra/2021/PN Mdn di PN Medan beberapa waktu lalu.

Akhirnya, dari hasil sidang yang dilakukan, Dahlia Panjaitan, SH yang dalam hal ini bertindak sebagai Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara itu, memutuskan menolak permohonan permohonan Nurmala Cihouta Ginting dengan nomor surat 3/Pid.Pra/2020/PN Mdn itu.

Adapun pada persidangan prapid dengan agenda sidang putusan majelis hakim itu, Dahlia Panjaitan, SH yang dalam hal ini bertindak sebagai Hakim Tunggal memutuskan, penetapan tersangka atas diri Nurmala Cihouta Ginting dalam proses penyidikan (sidik) yang dilakukan penyidik terhadap Nurmala Cihouta Ginting dinyatakan sudah benar dan sesuai UU dan berkas diajukan ke pengadilan.

Kemudian, setelah kalah di persidangan pra pidana (prapid) yang dalam hal ini menggugat pihak Polda Sumut atas status dirinya (Nurmala Cihouta Ginting,red) sebagai tersangka itu, akhirnya berkas perkara tersangka Nurmala Cihouta Ginting, dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kemudian, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah  menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dengan cara memposting pernyataan lewat akun facebook miliknya, Nurmala Cihouta Ginting diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Saat itu, Selasa (8/6) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negri (PN) Medan, Nurmala Cihouta Ginting duduk di bangku terdakwa dan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Anita, SH.

Pada persidangan yang digelar Immanuel Tarigan, SH selaku majelis hakim ketua, Nurmala Cihouta Ginting didakwa dengan Surat Dakwaan Nomor : PDM-41/Eku.2/04/2021.

Dalam surat dakwaan tersebut, JPU Anita, SH mengungkapkan, berita bohong (hoax) yang dilakukan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting itu terjadi Jumat, 17 April 2020 di rumahnya (terdakwa Nurmala Cihouta Ginting, red), Jalan Prof. T. Zulkarnain No. 12, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dengan menyiarkan atau menyebarluaskannya melalui akun facebook milik dan atas nama terdakwa Nurmala Cihouta Ginting dengan menggunakan handphone merek Samsung Galaxy J4 warna hitam dengan Imei Slot 1 : 358489022746729, Imeislot 2 358490092746727 dan simcard nomor 081362744677 miliknya (terdakwa Nurmala Cihouta Ginting,red).

Adapun akun facebook itu yakni, https://www.facebook.com/nurmala.c.ginting.

Terkait kalimat atau pemberitahuan yang diposting terdakwa Nurmala Cihouta Ginting pada akun facebook miliknya (terdakwa Nurmala Cihouta Ginting, red) itu, JPU Anita, SH dalam surat dakwaanya (JPU Anita, SH, red) itu menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pemberitahuan yang tidak benar atau bohong.

Padahal sebelumnya, terdakwa Nurmala Cihouta Ginting sudah pernah mendapatkan pemberitahuan dari pihak berwenang perihal pemberitaan yang diposting terdakwa Nurmala Cihouta Ginting pada akun facebook miliknya (terdakwa Nurmala Cihouta Ginting, red) itu.

Sementara itu, menanggapi surat dan laporan dilakukan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting kepada pihak berwenang itu, JPU Anita, SH dalam surat dakwaannya itu mengungkapkan, dari hasil Tim Verifikasi lapangan yang dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut menyatakan, PT Japfa, Tbk Simalungun fam 2 dan fam 3, tidak ada melakukan pencemaran lingkungan.

Atas perbuatan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting itu,  JPU dalam dakwaannya yang ditandatangani Yusnar Yusuf Hasibuan, SH, MH dan Anita SH tertanggal 22 April 2020 dinyatakan, terdakwa Nurmala Cihouta Ginting diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum yanmg kesemuanya itu berdampak kepada kerugian PT. Japfa Tbk, baik secara materiil maupun non materiil terutama berdampak kepada para investor di PT Japfa Tbk. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Ada tempat khusus didalam hati kita yang hanya dapat diisi oleh Tuhan”

 

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :