Menurut saksi Dermawan, 6 dari 8 orang yang memberi kuasa kepada LSM yang diketahui dipimpin tersangka Nurmala Cihouta Ginting, adalah warganya (Desa Masilam II, red).
Sedangkan 4 dari 6 warga Masilam II yang member kuasa khusus kepada LSM yang diketahui dipimpin tersangka Nurmala Cihouta Ginting itu, saksi Dermawan mengungkapkan, sudah mencabut kuasa khususnya.
Terkait pemasalahan PT Japfa yang menimbulkan kericuhan warga itu, saksi Dermawan menegaskan, warganya tidak pernah gaduh/ricuh dengan PT Japfa.
Usai pemeriksaan Dermawan sebagai saksi, Immanuel Tarigan, SH selaku majelis hakim ketua mengakhiri persidangan yang akan dilanjutkan Rabu (15/8) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadapkan JPU dan pemeriksaan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting.
Kalah Di Persidangan Prapid, Nurmala Cihouta Ginting Disidangkan Sebagai Terdakwa
Untuk diketahui, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dengan cara memposting pernyataan lewat akun facebook miliknya, Nurmala Cihouta Ginting diadili dan didakwa di PN Medan dengan Surat Dakwaan Nomor : PDM-41/Eku.2/04/2021.
Namun sebelumnya, dinilai tidak terima dengan penetapan status dirinya sebagai tersangka oleh pihak penyidik Direskrimsus Cyber Polda Sumut dengan perkara dugaan melakukan berita bohong (hoax), Nurmala Cihouta Ginting mengajukan permohonan sidang praperadilan.
Adapun pada sidang praperadilan itu, Dirreskrimsus Polda Sumut sebagai Termohon 1 dan Kapolda Sumut sebagai Termohon 2.
Berdasarkan petitum permohonan Nurmala Cihouta Ginting dengan nomor surat 3/Pid.Pra/2020/PN Mdn diketahui bahwa, tindakan Termohon (Dirreskrimsus Polda Sumut, Kapolda Sumut, red) telah menetapkan Pemohon (Nurmala Cihouta Ginting, red) sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana yakni, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka.
Adapun kronologis kasus itu diketahui, bahwa Nurmala Cihouta Ginting sebagai oknum aktivis LSM Lingkungan Hidup beberapa kali mendatangi Farm Peternakan Ayam milik PT JAFPA di Bandar Masilam, Simalungun.
Dalam hal ini, Nurmala Cihouta Ginting menuduh PT Japfa yang berlokasi di Bandar Masilam itu telah melakukan pengrusakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya mengadakan pertemuan.
Dikarenakan sudah beberapa kali dilayani untuk dijelaskan dan dinilai tetap ngotor dengan tudingannya (Nurmala Cihouta Ginting, red) itu, akhirnya PT Jafpa memutuskan untuk tidak melayani Nurmala Cihouta Ginting.
Hal ini membuat Nurmala Cihouta Ginting membuat content di Akun Facebook (FB) milik nya (Nurmala Cihouta Ginting, red) yang berisikan Farm milik PT Jafpa melakukan pencemaran Hidup dengan menyebutkan orang2 yang jadi korban atau keberatan dan membuat/melayangkan surat ke berbagai instansi pemerintahan.
Terkait tudingannya (Nurmala Cihouta Ginting, red) itu, dari hasil penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) diketahui bahwa, PT JAFPA sudah melakukan sesuai mekanisme standar Lingkungan Hidup dan dilakukan pemeriksaan secara rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, orang yg dicatat oleh Nurmala Cihouta Ginting, bukan berada dilingkungan lokasi peternakan.
Sementara itu, PT. Jafpa yang tidak terima dan keberatan atas konten yang dibuat Nurmala Cihouta Ginting itupun, membuat laporan polisi sebanyak 2 kali dengan materi permasalahan yang hampir sama.
Namun, berdasarkan proses lidik, satu dari laporan polisi yang dilakukan PT JAPFA itu, dinyatakan tidak cukup unsur yang selanjutnya diterbitkan SP2 lidik.












