Sidang Kasus Hoax Nurmala Cihouta Ginting Kembali Digelar, Saksi Ungkap PT JCI Bandar Masilam Tidak Cemarkan Lingkungkan

oleh -992 views
oleh
banner 1000x300
  • Kalah Di Persidangan Prapid, Nurmala Cihouta Ginting Disidangkan Sebagai Terdakwa

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Ternyata, PT Japfa Comfeed Indonesia yang berlokasi di Bandar Masilam, Simalungun itu, tidak menimbulkan pencemaran.

Selain itu, beberapa pihak surat yang memberikan kuasa khusus kepada Tim Advokat Bersatu Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambangan Nasional (PHLHPN) guna mensomasi PT JCI itu, juga terungkap sudah mencabut kuasa kepada Tim Advokat Bersatu PHLHPN yang saat itu diketuai Nurmala Cihouta Ginting.

Selanjutnya, terkait status Tedi Supriatna yang disebut dan dipersoalkan sebagai saksi ahli atas kasus hoax (atau yang dikenal dengan sebutan berita bohong) yang dilakukan Nurmala Cihouta Ginting itu, juga terungkap bahwa Tedi Supriatna dihadapkan ke persidangan kasus hoax Nurmala Cihouta Ginting itu, sebagai saksi.

Demikian terungkap saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Immanuel Tarigan, SH kembali menyidangkan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Surat Dakwaan Nomor : PDM-41/Eku.2/04/2021.

banner 1000x300

Saat itu, Rabu (8/9) di Ruang Cakra VIII PN Medan, majelis hakim PN Medan yang diketuai yang diketuai Immanuel Tarigan, SH kembali menyidangkan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang dihadapkan JPU, Anita, SH yakni Charles, Tedi Supriatna dan Dermawan.

Saat diperiksa sebagai saksi, Chales yang saat itu mengaku seorang penyidik di Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkapkan, guna kepentingan pemeriksaan kasus atas laporan Hastono yang dalam hal ini pihak PT Japfa, pihaknya (penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut) melayang surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk dapat memberi keterangan sebagai saksi.

Selanjutnya, ungkap saksi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut itu, pihak Dinas LH Provinsi Sumut menunjuk Tedi Supriatna sebagai saksi yang kemudian penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa Tedi Supriatna sebagai saksi, bukan saksi ahli.

Dengan terungkapnya status Tedi Supriatna sebagai saksi bukan saksi ahli itu, maka Immanuel Tarigan selaku majelis hakim ketua memeriksa Tedi Supriatna sebagai saksi.

banner 1000x200

Dalam keterangannya saat diperiksa sebagai saksi, Tedi Supriatna yang diketahui dari Dinas LH Provinsi Sumut itu menuturkan, dari pemeriksaan kualitas air yang dilakukan pihaknya (Dinas LH Provinsi Sumut, red), tidak menemukan pencemaran yang ditimbulkan dilakukan PT Japfa yang berlokasi di Nagori Bandar Masillam II, Kecamatan Bandar Marsilam, Kabupaten Simalungun.

Selain itu, saksi dari Dinas LH Provinsi Sumut itu juga menegas, pihaknya juga tidak menemukan limbah B3 dalam kegiatan PT Japfa.

Menurut saksi Tedi Supriatna, limbah B3 itu dapat dihasilkan dari proses mesin yang menghasil asap.

Selain itu, saksi Tedi Supriatna menuturkan, limbah B3 itu juga dapat dihasilkan dari minyak/olie.

Seperti diketahui, ini, kegiatan produksi PT Japfa, tidak menghasilkan minyak/olie.

Kemudian, terkait pencabutan kuasa dari masyarakat kepada salah satu elemen masyarakat yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),  Dermawan yang diketahui menjabat Kepala Desa (Kades) Bandar Masilam II saat diperiksa sebagai saksi mengaku, awalnya dirinya selaku Kades tidak mengetahui ada warganya memberi kuasa khusus guna mensomasi PT Japfa yang ada di wilayahnya (Bandar Masilam, red).

Pemberian kuasa khusus itu, saksi Dermawan mengungkapkan, hal tersebut diketahuinya saat dirinya dipanggil polisi yang dalam hal ini diketahui ada beberapa warganya yang memberi kuasa khusus kepada salah satu LSM untuk mensomasi PT Japfa yang berlokasi di Bandar Masilam.

Selanjutnya, dengan mengaku dirinya tidak ingin warganya tersandung kasus kriminal, saksi Dermawan mengungkapkan dirinya meminta warganya itu mencabut kuasa khususnya itu.

Menurut saksi Dermawan, 6 dari 8 orang yang memberi kuasa kepada LSM yang diketahui dipimpin tersangka Nurmala Cihouta Ginting, adalah warganya (Desa Masilam II, red).

Sedangkan 4 dari 6 warga Masilam II yang member kuasa khusus kepada LSM yang diketahui dipimpin tersangka Nurmala Cihouta Ginting itu, saksi Dermawan mengungkapkan, sudah mencabut kuasa khususnya.

Terkait pemasalahan PT Japfa yang menimbulkan kericuhan warga itu, saksi Dermawan menegaskan, warganya tidak pernah gaduh/ricuh dengan PT Japfa.

Usai pemeriksaan Dermawan sebagai saksi, Immanuel Tarigan, SH selaku majelis hakim ketua mengakhiri persidangan yang akan dilanjutkan Rabu (15/8) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadapkan JPU dan pemeriksaan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting.

 

  • Kalah Di Persidangan Prapid, Nurmala Cihouta Ginting Disidangkan Sebagai Terdakwa

Untuk diketahui, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dengan cara memposting pernyataan lewat akun facebook miliknya, Nurmala Cihouta Ginting diadili dan didakwa di PN Medan dengan Surat Dakwaan Nomor : PDM-41/Eku.2/04/2021.

Namun sebelumnya, dinilai tidak terima dengan penetapan status dirinya sebagai tersangka oleh pihak penyidik Direskrimsus Cyber Polda Sumut dengan perkara dugaan melakukan berita bohong (hoax), Nurmala Cihouta Ginting mengajukan permohonan sidang praperadilan.

Adapun pada sidang praperadilan itu, Dirreskrimsus Polda Sumut sebagai Termohon 1 dan Kapolda Sumut sebagai Termohon 2.

Berdasarkan petitum permohonan Nurmala Cihouta Ginting dengan nomor surat 3/Pid.Pra/2020/PN Mdn diketahui bahwa, tindakan Termohon (Dirreskrimsus Polda Sumut, Kapolda Sumut, red) telah menetapkan Pemohon (Nurmala Cihouta Ginting, red) sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana yakni, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka.

Adapun kronologis kasus itu diketahui, bahwa Nurmala Cihouta Ginting  sebagai oknum aktivis LSM Lingkungan Hidup beberapa kali mendatangi Farm Peternakan Ayam milik PT JAFPA di Bandar Masilam, Simalungun.

banner 1000x300
Bagikan ke :