MEDAN | SATYA BHAKTI ONLINE – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia terus mengoptimalkan Layanan Polisi 110, sebuah saluran komunikasi darurat yang siaga 24 jam, bebas pulsa, dan responsif dalam menangani berbagai laporan masyarakat.
Layanan ini dirancang untuk memberikan akses cepat dan mudah bagi warga yang membutuhkan bantuan polisi dalam situasi mendesak, seperti tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, kekerasan, kehilangan, atau kondisi darurat lainnya.
Masyarakat cukup menghubungi nomor 110 dari ponsel atau telepon rumah tanpa dikenakan biaya pulsa.
Kepolisian menegaskan bahwa petugas di balik layanan ini telah dilatih untuk memberikan respon cepat, tepat, dan profesional, sesuai dengan standar operasional prosedur dalam menangani panggilan darurat.
Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan, sesuai dengan lokasi kejadian yang dilaporkan.
Kepada masyarakat, diimbau untuk menggunakan layanan ini dengan bijak dan bertanggung jawab.
















