Sertifikasi Wartawan, Dewan Pers Harus Melalui LSP Berlisensi BNSP

oleh -769 views
oleh
banner 1000x200

berasal dari beragam media yakni dari media Televisi (RCTI dan TVRI), media Online (Indonesia Satu, Berita 55, BeNews), dan media cetak.

Hebatnya lagi, salah satu peserta yang selama ini menjadi tenaga penguji kompetensi Wartawan yang dilaksanakan Dewan Pers yakni, mantan GM Kantor Berita Antara, Fredrik Kuen ikut dalam pelatihan itu.

Dalam hal ini, Fredrik Kuen mengakui Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang digunakan oleh LSP Pers Indonesia ini sangat berbeda dengan yang biasa dia gunakan sebagai bahan pengujian wartawan di DP.

“Saya sempat mengalami kesulitan saat mengikuti sistem dan metode melakukan sertifikasi kompetensi yang dilatih oleh master asesor dari BNSP. Namun setelah dinyatakan kompeten, saya mengerti bahwa standar kompetensi ini lah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan,” ujar Fredrik usai mengikuti pelatihan.

Fredrik juga mengaku akan menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam melaksanakan Diklat Jurnalistik di lembaga pendidikan yang dimilikinya.

Selain itu, Soegiharto Santoso, selaku Ketua Badan Pengawas LSP Pers Indonesia yang juga turut menjadi peserta mengatakan, tinggal selangkah lagi sertifkasi kompetensi wartawan dapat dilaksanakan di Indonesia.

“Ke depan nanti saya berharap UKW harus lewat LSP  yang berlisensi BNSP dan LSP. Kami sudah siap melaksanakannya di jalur yang benar,” pungkasnya. (rel/red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :