Atas kejahatannya itu, tegas Kapolres Tanah Karo (AKBP Wahyudi Rahman) para terduga pelaku kejahatan narkotika itu diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, sebagaimana yang dimaksud pasal 114 ayat 2 dan 1, pasal 112 ayat 2 dan 1, dan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terkait pemberantasan kejahatan narkotika, Kapolres Tanah Karo itu menambahkan, ke depan Polres Tanah Karo akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika sebagaimana dengan PROGRAM PRIORITAS KITA dari Bapak Kapolda Sumut yakni, “Narkotika Adalah Musuh Kita Bersama”.
Untuk itu, kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman menghimbau, apabila mengetahui informasi terkait narkoba segera sampaikan kepada Kepolisian.
“Kita jamin kerahasiannya. Jangan sampai keluarga kita yang terdampak menjadi penyalah guna ataupun pengedar narkoba”, pungkas Kapolres Tanah Karo itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Janganlah pernah menyerah ketika kamu masih mampu berusaha lagi. Tidak ada kata berakhir sampai kamu berhenti mencoba.”











