Dari hasil penggeledahan kamar hotel yang dihuni 2 wanita itu, ditemukan barang bukti sebanyak 1,31 gram narkotika jenis sabu.
Selain itu, personil Satres Narkoba Polres Humbahas juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terdiri dari cup air mineral OH5, pipet plastik bengkok dan kaca pirex, 2 mancis, 1 gulungan kertas timah rokok serta 2 unit handphone.
Sementara itu, dihari yang sama yakni Kamis 14 September 2023, di salah satu pemberhentian bus, antar koda dalam provinsi, personil Satres Narkoba Polres Humbahas kembali mengamankan 1 pria berinisial GP (28) warga Medan Labuhan, Kota Medan.
Adapun penangkapan GP itu, berdasarkan informasi masyarakat yang curiga terhadap salah seorang penumpang bus.
Saat itu, GP berjalan kebelakang warung dan meletakkan salah satu benda yang diselipkan di bunga.
Dari tangan tersangka diamankan sabu 1.59 gram.
Tidak samapai disitu saja, genderang perang terhadap kejahatan narkoba masih terus berlanjut.
Kali ini, berawal dari informasi masyarakat, personil Satres Narkoba Polres Humbahas kembali menciduk 5 pria terduga pelaku kejahatan narkobayang diketahui berinisial JA, RI, AL, NL dan NL.
Saat itu, Sabtu 16 September 2023 sekira pukul 22. 35 WIB, ke-5 pria terduga pelaku kejahatan narkoba yang diketahui masyarakat Kabupaten Taput itu ditangkap di Desa Nagasaribu IV, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas, tepatnya di SPBU Ngasaribu.
Adapun penangkapan atas ke-5 pria terduga pelaku kejahatan narkoba itu, berawal dari tertangkapnya JA dan RI yang kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu seberat 2.86 gram.












