SATYA BHAKTI ONLINE – HUMBANGHASUNDUTAN |
Tunjukkan taringnya membasmi kejahatan narkotika, Polres Jajaran Polda Sumut yang dalam hal ini para personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat patut diacungi jempol.
Terkait itu, dalam waktu sepekan (seminggu, red)Polres Humbanghasundutan (Humbahas) yang dipimpin Kapolres Humbahas (AKBP Hary Ardianto, SH, SIK, MH) meringkus 11 terduga pelaku kejahatan narkoba yang terdiri 7 pria dan 4 wanita dari tempat yang berbeda yang selanjutnya digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Humbahas untuk diproses hukum.
Dalam hal ini, Kapolres Humbahas melalui Kasat Narkoba (AKP Syamsul Bahri) menuturkan, pelaku pertama yang diamankan adalah seorang wanita berinisial AG usai di test urine yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba.
AG, yang diketahui bekerja di sebuah cafe di Desa Sosorgonting, ditangkap Selasa 12 September 2023 saat personil Polres Humbahas menggelar razia gabungan dan melakukan sweeping terhadap tempat hiburan malam yang bertempat di Simpang Bakara Desa Sosor Gonting Kec. Doloksanggul.
Saat di lakukan interogasi, AG mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Selasa 12/9/ 2023 pukul 18.30 wib di sebuah kamar yang berada di tempat hiburan malam tersebut bersama 2 teman laki-lakinya yang berinisial F dan S.
Selanjutnya, AG langsung diamankan dan digelandang Tim gabungan yaitu personil Satres Narkoba ke Mapolres Humbang Hasundutan.
Namun, AKP Syamsul Bahri menuturkan, Jumat 15 September 2023, AG telah di serahkan kepada Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia untuk dilakukan rehabilitasi.
Kemudian, tutur AKP Syamsul Bahri, dirinya selaku Kasat Narkoba Polres Humbahas kembali “perang” menumpas kejahatan narkotika.
Dalam hal ini, merupakan hasil pengembangan dari kegiatan razia tempat hiburan malam. Kasat Narkoba Polres Humbahas itu menuturkan, Kamis 14 September 2023 sekira pukul 05.40 WIB, timnya berhasil menangkap 2 wanita dari sebuah kamar hotel di Jalan Pemuda, Desa Bonanionan, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.
Adapun kedua wanita tersebut berinisial ER (21) warga Riau yang berdomisili di Jalan Silangit, Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara (Taput) dan KS (20) warga Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang juga berdomisili di Jalan Silangit, Siborong-borong, Taput.
Dari hasil penggeledahan kamar hotel yang dihuni 2 wanita itu, ditemukan barang bukti sebanyak 1,31 gram narkotika jenis sabu.
Selain itu, personil Satres Narkoba Polres Humbahas juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terdiri dari cup air mineral OH5, pipet plastik bengkok dan kaca pirex, 2 mancis, 1 gulungan kertas timah rokok serta 2 unit handphone.
Sementara itu, dihari yang sama yakni Kamis 14 September 2023, di salah satu pemberhentian bus, antar koda dalam provinsi, personil Satres Narkoba Polres Humbahas kembali mengamankan 1 pria berinisial GP (28) warga Medan Labuhan, Kota Medan.
Adapun penangkapan GP itu, berdasarkan informasi masyarakat yang curiga terhadap salah seorang penumpang bus.
Saat itu, GP berjalan kebelakang warung dan meletakkan salah satu benda yang diselipkan di bunga.











