Sementara itu, selain menangkap para terduga pelaku, petugas gabungan itu juga berhasil menyita barang bukti berupa 46,1 kilogram daun ganja kering, 48,37 gram sabu, dan 1.993 butir ekstasi.
Menurut Kapolrestabes Medan itu, operasi yang berlangsung selama Januari 2025 itu mencakup beberapa lokasi, termasuk penggerebekan di Asrama Glugur Hong TNI AD pada 17 Januari 2025 dan di kampung narkoba Desa Serba Jadi, Sunggal, Deli Serdang pada 21 Januari 2025.
Selain itu, Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap modus operandi para tersangka yang menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan memanfaatkan rumah salah seorang tersangka sebagai tempat untuk mengedarkan barang haram tersebut kepada konsumen.
Terkait pemberantan kejahatan narkoba, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan, Polrestabes Medan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di kota Medan dan sekitarnya.
















