Untuk diketahui, penangkapan oknum banpol itu berawal dari adanya laporan Suhelmi ke Mapolres Langkat dengan tanda bukti laporan Nomor : LP/B/54/I/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, tertanggal 18 Januari 2022 tentang peristiwa pemerasan yang dilakukan AR.
Dalam laporan itu disebutkan, pemerasan yang dilakukan AR itu terjadi Sabtu (15/2) dinihari, saat Suhelmi melintas dari Aceh menuju ke Medan dengan mengendarai mini bus.
Saat tiba di depan Pos Lantas Polsek Gebang, ada razia yang digelar oleh sekelompok orang yang diduga polisi.
Setelah menghentikan bus yang dikendarai Suhelmi, AR kemudian memaksa korban untuk membuka sandi hp-nya.
Karena melihat ada aplikasi High Domino Island (game online) di HP korban (Sehelmi, red) oknum banpol itu langsung menuding korban telah bermain judi.
Tak hanya itu, oknum banpol (AR, red) kemudian meminta chip dari aplikasi game online milik korban sebanyak 3B lebih. Oknum banpol bertubuh besar itu juga menggeledah dan menjarah sejumlah uang yang ada di dalam kantong korban. Merasa sangat dirugikan, tiga hari kemudian Suhelmi melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Maplres Langkat. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












