Sakit Hati, Seorang Anak Di Asahan Bunuh Selingkuhan Ayahnya

oleh -979 views
oleh
banner 1000x200

Namun saat dilakukan upaya pencarian barang bukti, Omat kembali berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas yang pada akhirnya petugas melakukan tindakan tegas memelor (menembak, red) kaki Omat dengan terukur.

Akhirnya, petugaspun menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau bersama sarung plastiknya (pisau, red) berwarna orange sepanjang  sekira 30 cm, 2 bh pecahan kaca jendela depan rumah Orlinda br Nababan (korban), 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nopol BK 2098 VAJ, 1 bh jam tangan merk positioning warna hitam milik Orlinda br Nababan (korban), 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna gold.

Atas perbuatannya itu, Edy Suryanto Gultom alias Jahormat alias Omat dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 338 KUHPidana  dengan ancaman hukuman mati atau kurungan badan maksimal 20 tahun.*****

Penulis : SBO-83/ATP

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika ingin jadi pemenang, kita harus memberikan segala-galanya.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :