Selain itu, Omat juga menebas badan Orlinda br Nababan (korban) berulang kali, sehingga Orlinda br Nababan (korban) meninggal dunia.
Kemudian, mendapat laporan atas peristiwa itu, personil Polres Asahan langsung “terjun” ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang selanjutnya melakukan penyelidikan.
Hasilnya, sekira 11 jam kemudian sejak kejadian pembunuhan itu, petugas mengetahui keberadaan Omat yang saat itu berada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan hendak melarikan diri ke Kota Makasar, Sulawesi dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Internasional Kualanamo.
Tidak ingin Omat (pelaku) yang dalam hal ini buronannya (Polres Asahan, red) itu melarikan diri, Kasat Reskrim Polres Asahan (AKP Rahmadhani SH MH) menghubungi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut (Kompol Bayu putra Samara Sik.MH).
Akhirnya, petugas gabungan menangkap Omat (pelaku) di Jalan Sultan Serdang, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa yang selanjutnya diboyong ke Mapolres Asahan.
Saat di interograsi petugas, Omat (pelaku) mengaku, dirinya adalah palku pembunuhan atas diri Orlinda br Nababan (korban) karena sakit hati.
Atas pengakuannya (Omat, red) itu, Omat diminta untuk menunjukkan barang bukti.












