Namun, Didik Prasetya Adi kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).
Kemudian, pada Januari 2023, kembali pemanggilan dilayangkan untuk ketiga kalinya.
Divonis Pidana Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Terkait kasus korupsi atas diri Didik Prasetya Adi diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 16 November 2022 silam, majelis hakim yang diketuai oleh Dr Kukuh Subyakto sudah menjatuhkan putusan terhadap Didik Prasetya Adi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Adapun putusan hakim tersebut sesuai tuntutan jaksa pada dakwaan sekunder, yakni 1 tahun 4 bulan.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima.
Terkait masa hukuman yang sudah dijalani oleh terpidana sebagai tahanan kota, Issandi menjelaskan bahwa mekanisme penghitungannya dilakukan sesuai hukum acara pidana, yakni seperlima dari hukuman penjara. (RED)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












