SBO, DELI SERDANG – Beberapa jam usai menikam Sugimin (53), Minggu 5 Maret 2023 sekira pukul 02.30 WIB, seorang pria berinisial MR (23) warga Dusun III, Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang diciduk personil gabungan yakni Unit Reskrim Polsek Galang dan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Informasinya, MR ditangkap atas dasar Laporan Polisi tertanggal 04 Maret 2023 atas Peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 18.30 WIB di halaman depan rumah korban (Sugimin, red) di Dusun III Desa Nogorejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Adapun kejadian itu berawal, saat korban (Sugimin, red) baru pulang dari warung membeli rokok.
Tiba-tiba, pelaku (MR, red) datang dan langsung menikam Sugimin dengan pisau yang sudah dibawanya.
Akibatnya, Sugimin mengalami luka dan mengeluarkan darah yang cukup banyak pada pipi sebelah kanan, perut dan punggung belakang dekat ketiak kanan.
Usai menikam Sugimin, pelaku (MR, red) lari meninggalkan korban yang sudah berlumuran darah dan tidak berdaya.