“Kini. tersangka Ronal Sinaga sudah ditahan di Subdit III Jatanras Polda Sumut untuk dimintai keterangan dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegas Kabid Humas Polda Sumut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut memaparkan, komplotan “Beca Hantu” merupakan pelaku kejahatan dengan mengendarai beca bermotor (betor) saat melakukan aksi pencurian dengan sasaran rumah atau toko yang tinggal penghuninya.
“Modusnya mencari barang bekas (botot) dengan mengendarai becak motor begitu melilhat adanya rumah atau toko dalam keadaanya para pelaku langsung menyatroninya,” pungkas Kabid Humas Polda Sumut. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kejahatan akan bertambah, jika orang baik tidak memenangkan apa yang benar.”











