Sementara itu, Ramses Panjaitan, satu dari ke-empat korban lakalantas itu di rujuk ke RSUD Manan Simatupang Kisaran – Asahan.
Namun, di RSUD Manan Simatupang Kisaran – Asahan, agar status pasien dibuatkan menjadi pasien Jasa Raharja, pihak keluarga korban Ramses Panjaitan diminta untuk melengkapi berkas keterangan lakalantas dari pihak kepolisian dalam waktu 3 X 24 jam.
Dikarenakan, ketidakpahaman keluarga korban terkait berkas keterangan lakalantas yang dimaksud, permintaan pihak RSUD Manan Simatupang, Kisaran – Asahan tersebut membuat pihak keluarga korban, panik dan bingung untuk membayar segala biaya pengobatan dan perawatan korban, termasuk biaya ambulance serta untuk membeli obat yang kesemuanya itu harus dibayar sendiri oleh pihak keluarga korban.
Untungnya, berkat kepedulian aparat Polres Asahan yang dalam hal ini Kapolres Asahan (AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung) melalui Kaposlantas Polsek Bandar Pulo (Aiptu Ardiansyah), kini keluarga koban lakalantas itu dapat bernafas lega dan tidak lagi mengeluarkan segala biaya atas pengobatan dan perawatan medis para korban lakalantas itu. ***
















