Sedangkan Anwar Tandiono, SE yang dalam hal ini pejabat Head Of Operation-Sumatera PT. IJA/JCI,Tbk-Sumatera dan Rudy yang dalam hal ini pejabat Deputy Head Of Feed Medan bertindak sebagai penasehat atas buku tersebut.
Selanjutnya, Brigjend. Pol. (Purn) Drs Faisal Abdul Nasir, MH yang dalam hal ini pejabat Execitive Liassion Officer dan Ketua Satgas Covid-19 PT. IJA/JCI,Tbk-Sumatera dan Maria Magdalena yang dalam hal ini pejabat Head of HR & GA dan Wakil Ketua Satgas Covid-19 PT. IJA/JCI,Tbk-Sumatera bertindak sebagai Penanggungjawab atas buku tersebut,
Saat ditanya terkait buku tersebut, Purnawiran Polisi yang pernah menjabat Kepala BNN di Propinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) saat masih aktif di Kepolisian itu menuturkan, rencana pengamaan dan penanganan kerawanan ancaman serta pencegahan penularan covid-19 sangat penting bagi PT. IJA/JCI,Tbk-Sumatera.
Hal tersebut, ungkap Purnawiran Polisi yang akrab dikenal dengan nama Faisal AN itu, dimaksudkan untuk menjamin agar seluruh kegiatan operasional perusahaan (PT. IJA/JCI,Tbk-Sumatera, red) berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keamanan, keselamatan dan kesehatan serta kelestarian lingkungan, sebagaimana yang tertuang dan dipersyaratkan dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Selain itu, tutur Faisal AN, UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Kapolri No.4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa dan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian RI No.4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Dalam hal ini, dengan melihat wilayah operasional PT. IJA/JCI,Tbk-Sumatera yang begitu luas dan tersebar di 6 Propinsi yakni Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepulauan Riau dan Lampung, Faisal AN menegaskan, sangat penting keseragaman yang terpusat dalam menghadapi masalah yang tersebut diatas yang intinya bertujuan agar operasial PT. IJA/JCI,Tbk-Sumatera berjalan dan berkembang menuju kesejahteraan bersama dengan bebas dari wabah covid-19 dan bebas dari kerawanan ancaman lainnya, seperti kerawanan dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.












