Anehnya, Rabu (29/12/21), saat dikonfirmasi terkait plank proyek itu, seseorang yang mengaku bermarga Purba mengungkapkan plank proyek atas proyek pembangunan itu, ada.
Ironisnya, Purba yang juga mengaku dirinya sebagai pegawas yang ditugaskan dari perusahaan pelakasana proyek pembanguna itu, tidak dapat menunjukkan plank proyek pembangunan itu,
Tidak hanya itu saja, saat ditanya nama perusahaan pelaksana proyek yang menugaskan dirinya (Purba, red) sebagai pegawas pelaksana proyek pembangunan itu, Purba mengaku tidak tahu,
Namun, Purba mengungkapkan, proyek pembangunan drainase itu adalah proyek dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.
Untuk diketahui, papan informasi proyek atau yang akrab dikenal dengan plank proyek itu, bukan sekedar formalitas pajangan untuk suatu pekerjaan saja.
Dalam hal ini, plank proyek itu berfungsi sebagai informasi untuk diketahui publik dan diharuskan memuat informasi-informasi yang lengkap seperti, nama proyek, nomor kontrak, sumber dana, anggaran dan volume atau ukuran pekerjaan.
Selain itu, pada plank proyek tersebut juga diharuskan memuat informasi-informasi terkait waktu pelaksanaan seperti berapa lama pekerjaan itu dilaksanakan yang dalam hal ini memuat informasi kapan pekerjaan itu di laksanakan dan kapan pekerjaan itu berakhir.
Tidak hanya itu saja, nama perusahaan yang dalam hal ini sebagai pelaksana pekerjaan itu dan nama konsultan pengawas juga diharuskan dimuatkan pada plank proyek itu.
Hal tersebut dimaksudkan sebagai informasi publik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).















