Proyek Pembangunan di Jalan Bahagia By Pass, Medan Diduga “Proyek Siluman”

oleh -943 views
oleh
banner 1000x300

Untuk diketahui, papan informasi proyek atau yang akrab dikenal dengan plank proyek itu, bukan sekedar formalitas pajangan untuk suatu pekerjaan saja.

Dalam hal ini, plank proyek itu berfungsi sebagai informasi untuk diketahui publik dan diharuskan memuat informasi-informasi yang lengkap seperti, nama proyek, nomor kontrak, sumber dana, anggaran dan volume atau ukuran pekerjaan.

Selain itu, pada plank proyek tersebut juga diharuskan memuat informasi-informasi terkait waktu pelaksanaan seperti berapa lama pekerjaan itu dilaksanakan yang dalam hal ini memuat informasi kapan pekerjaan itu di laksanakan dan kapan pekerjaan itu berakhir.

Tidak hanya itu saja, nama perusahaan yang dalam hal ini sebagai pelaksana pekerjaan itu dan nama konsultan pengawas juga diharuskan dimuatkan pada plank proyek itu.

banner 1000x300

Hal tersebut dimaksudkan sebagai informasi publik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Namun fakta yang terjadi pada pelaksanaan proyek pembangunan drainase di Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota, Kotamadya Medan itu, terlihat tidak demikian.

Sementara itu, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

banner 1000x200

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya yang dalam hal ini dimulai sejak awal hingga akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah, yakni mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek yang kesemuanya itu tertera dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Sebagaimana amanah Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 diketahui dan diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek yang dalam hal ini memuat informasi seperti, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Ada cahaya di akhir setiap terowongan. Matahari kembali bersinar setelah badai melanda.”

 

banner 1000x300
Bagikan ke :