Menanggapi itu, kepada satyabhaktionline.com, salah seorang warga desa setempat yang enggan disebut namanya menuturkan, sebagaimana amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 diketahui dan diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek yang dalam hal ini memuat informasi seperti, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga desa setempat yang enggan disebut namanya itu.
Menurut warga desa setempat itu, ketiga pekerjaan proyek pembangunan di Desa Sidoarjo 1 Pasar Miring itu mulai disoroti warga setempat maupun warga yang melintas dari lokasi pembangunan itu.
“Hingga kini, pekerjaan proyek di Dusun Sedar dan Dusun Mulia yang pekerjaannya sudah berjalan mencapai 50 persen, tidak ada papan nama proyek,”ungkap warga desa setempat itu.
Dikarenakan sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan. warga desa setempat itu kembali mengungkapkan, hal tersebut menjadi sorotan warga bahwa pekerjaan di Dusun Sedar dan Dusun Mulia itu dinilai proyek “siluman”.
Selain itu, ditempat yang berbeda, warga lain yang juga merupakan warga desa setempat menilai, proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama di indikasikan sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran dari mana.
“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan. rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” pungkas warga lain yang juga enggan disebut namanya itu.
Selanjutnya, menanggapi plank proyek pelaksanaan pembangunan saluran drainase di Dusun Senpurna yang diduga sarat dengan pengelabuan itu, warga dusun setempat menegaskan, papan informasi proyek atau yang akrab dikenal dengan plank proyek bukan sekedar pajangan formalitas persyaratan untuk suatu pekerjaan saja.
Menurut warga dusun setempat itu, plank proyek berfungsi sebagai informasi untuk diketahui publik yang diharuskan memuat informasi-informasi yang lengkap seperti, nama proyek, nomor kontrak, sumber dana, anggaran dan volume atau ukuran pekerjaan.
“Pada plank proyek tersebut juga diharuskan memuat informasi-informasi terkait waktu pelaksanaan seperti berapa lama pekerjaan itu dilaksanakan yang dalam hal ini memuat informasi kapan pekerjaan itu di laksanakan dan kapan pekerjaan itu berakhir,” tutur warga dusun itu lagi,
Tidak hanya itu saja, warga dusun kembali menuturkan, nama perusahaan yang dalam hal ini sebagai pelaksana pekerjaan itu dan nama konsultan pengawas juga diharuskan dimuatkan pada plank proyek itu.
“Hal tersebut dimaksudkan sebagai informasi publik sebagaimana yang dimaksud dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP,” tegas warga dusun yang enggan disebut namanya itu..
Namun fakta yang terjadi pada salah satu proyek pembangunan di Dusun Senpurna , Desa Sidoarjo 1 Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang itu, terlihat tidak demikian.
Dari hasil pantauan satyabhaktionline.com terlihat dari plank proyek yang terpasang di lokasi proyek pembangunan di Dusun Senpurna itu, tidak menyajikan informasi yang lengkap.












