Selain itu, salah seorang dari pelaku menyabetkan senjata tajam ke arah kaki korban.
Akibatnya, kaki korban terluka.
Kemudian, dalam kondisi terluka, korban pulang kerumah.
Sesampainya di rumah, ayah korban yang melihat kondisi korban yang terluka, menanyakan apa yang terjadi.
Korban yang pulang kerumah dalam kondisi terluka pun menjadi perhatian ayah korban, dan menanyakan apa yang terjadi.
Menjawab pertanyaan ayahnya itu, korbanpun menceritakan kejadian yang membuat dia (korban, red) terluka.
Tidak terima anaknya diperlakukan hingga terluka itu, ayah korban pun membuat laporan polisi ke Mapolresta Deli Serdang.
Berdasarkan laporan ayah korban itu, Sabtu (01/05/22) sekira pukul 23.50 WIB, petugas yang sebelumnya mendapat informasi tentang keberadaan salah seorang pelaku, akhirnya menangkap MS di Jalan Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap kedua pelaku lainnya yakni RA dan RN.












