Selain itu, ungkap Teguh, sebelumnya, dengan STPL bernomor STTLP/B/379/V/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 12 Mei 2023, PP Lonsum Kebun Bagerpang juga telah melaporkan aksi pencurian buah kelapa sawit dengan terduga pelaku yakni Teguh Priono alias Ucok Bogang dan kawan-kawan.
Anehnya, ungkap Teguh, hingga kini, para terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan ke Polresta Deli Serdang itu, tampak bebas berkeliaran yang dalam hal ini dinilai kebal hukum dan tidak takut ditangkap.
Walaupun begitu, mengakhiri penuturannya itu, Teguh kembali mengungkapkan, PP Lonsum Kebun Bagerpang memohon dan menunggu keseriusan pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang menangani proses hukum atas kasus pencurian yang sudah mengarah kepada penjarahan disertai aksi premanisme itu dan menangkap seluruh para terduga pelakunya yang terlibat.
Namun, apabila hingga Juli 2023 mendatang, proses hukum atas kasus pencurian buah kelapa sawit yang diakukan pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang itu masih dinilai “jalan ditempat, Teguh menegaskan, PP Lonsum Kebun Bagerpang akan melakukan upaya hukum ke Polda Sumut dengan menyurati Kapolda Sumut dan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut perlindungan hukum dan kepastian hukum atas proses hukum terkait aksi pencurian yang dinilai sudah mengarah kepada penjarahan diserta aksi premanisme itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Hargai semua yang Anda miliki, sebelum semuanya hilang.”












