Proses Hukum Kasus Pencurian Sawit Kebun Lonsum Bagerpang Di Satreskrim Polresta Deli Serdang Dinilai “Jalan Ditempat”

oleh -893 views
oleh
Proses Hukum Kasus Pencurian Sawit Kebun Lonsum Bagerpang Di Satreskrim Polresta Deli Serdang Dinilai “Jalan Ditempat”
Proses Hukum Kasus Pencurian Sawit Kebun Lonsum Bagerpang Di Satreskrim Polresta Deli Serdang Dinilai “Jalan Ditempat” (FOTO: SBO/IST)
banner 1000x200

Namun, disaat para terduga pelaku pencurian kelapa sawit itu diketahui dan kasusnya dilaporkan ke polisi yang dalam hal ini Polresta Deli Serdang, Teguh mengungkapkan, penanganan proses hukum atas kasus pencurian buah kelapa sawit itu, dinilai “jalan ditempat”.

Ironisnya, ungkap Teguh, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dalam hal ini merupakan hak bagi pelapor, hingga kini tidak diberikan oleh pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang selaku penyidik atas kasus yang dilaporkan pelapor itu.

“Padahal, SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan oleh penyidik yang wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala,” tegas Teguh

Walaupun begitu, bertujuaan agar penanganan kasus pencurian buah kelapa sawit yang dinilai “jalan ditempat” itu tidak “jalan ditempat” dan para terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit itu segera diitangkap, Teguh mengungkapkan, selaku warga negara yang taat hukum, pihak PP Lonsum Kebun Bagerpang sudah dua kali melayangkan surat kepada Kapolresta Deli Serdang (Kombes. Pol.Irsan Sinuhaji) yakni tertanggal 12 Juli 2023 dan 17 Juli 2023 yang ditandatangi Manager Bagerpang Estate (Lamhot Sidabutar).

Terkait kaus pencurian buah kelapa sawit yang kini sudah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang, Teguh mengaku, hingga kini PP Lonsum Kebun Bagerpang menunggu janji dari pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk menangkap para terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit itu yang salah seorangnya diketahui berinsial AP alias Kepot sebagaimana dimaksud dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor : STTLP/B/517/VII/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 03 Juli 2023.

Dalam hal ini Teguh menilai aksi pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan terduga pelaku Kepot dan kawan-kawan itu tidak lagi merupakan aksi pencuruian biasa, melainkan sudah mengarah kepada penjarahan dan premanisme yang disertai pengancaman dan penyekapan terhadap petugas pengamanan (security) kebun dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dan senjata soft gun.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :