Proses Hukum Kasus Pencurian Sawit Kebun Lonsum Bagerpang Di Satreskrim Polresta Deli Serdang Dinilai “Jalan Ditempat”

oleh -1,014 views
oleh
Proses Hukum Kasus Pencurian Sawit Kebun Lonsum Bagerpang Di Satreskrim Polresta Deli Serdang Dinilai “Jalan Ditempat”
Proses Hukum Kasus Pencurian Sawit Kebun Lonsum Bagerpang Di Satreskrim Polresta Deli Serdang Dinilai “Jalan Ditempat” (FOTO: SBO/IST)
banner 1000x300

Walaupun begitu, bertujuaan agar penanganan kasus pencurian buah kelapa sawit yang dinilai “jalan ditempat” itu tidak “jalan ditempat” dan para terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit itu segera diitangkap, Teguh mengungkapkan, selaku warga negara yang taat hukum, pihak PP Lonsum Kebun Bagerpang sudah dua kali melayangkan surat kepada Kapolresta Deli Serdang (Kombes. Pol.Irsan Sinuhaji) yakni tertanggal 12 Juli 2023 dan 17 Juli 2023 yang ditandatangi Manager Bagerpang Estate (Lamhot Sidabutar).

Terkait kaus pencurian buah kelapa sawit yang kini sudah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang, Teguh mengaku, hingga kini PP Lonsum Kebun Bagerpang menunggu janji dari pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk menangkap para terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit itu yang salah seorangnya diketahui berinsial AP alias Kepot sebagaimana dimaksud dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor : STTLP/B/517/VII/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 03 Juli 2023.

Dalam hal ini Teguh menilai aksi pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan terduga pelaku Kepot dan kawan-kawan itu tidak lagi merupakan aksi pencuruian biasa, melainkan sudah mengarah kepada penjarahan dan premanisme yang disertai pengancaman dan penyekapan terhadap petugas pengamanan (security) kebun dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dan senjata soft gun.

Selain itu, ungkap Teguh, sebelumnya, dengan STPL bernomor STTLP/B/379/V/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 12 Mei 2023, PP Lonsum Kebun Bagerpang juga telah melaporkan aksi pencurian buah kelapa sawit dengan terduga pelaku yakni Teguh Priono alias Ucok Bogang dan kawan-kawan.

banner 1000x300

Anehnya, ungkap Teguh, hingga kini, para terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan ke Polresta Deli Serdang itu, tampak bebas berkeliaran yang dalam hal ini dinilai kebal hukum dan tidak takut ditangkap.

Walaupun begitu, mengakhiri penuturannya itu, Teguh kembali mengungkapkan, PP Lonsum Kebun Bagerpang memohon dan menunggu keseriusan pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang menangani proses hukum atas kasus pencurian yang sudah mengarah kepada penjarahan disertai aksi premanisme itu dan menangkap seluruh para terduga pelakunya yang terlibat.

Namun, apabila hingga Juli 2023 mendatang, proses hukum atas kasus pencurian buah kelapa sawit yang diakukan pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang itu masih dinilai “jalan ditempat, Teguh menegaskan, PP Lonsum Kebun Bagerpang akan melakukan upaya hukum ke Polda Sumut dengan menyurati Kapolda Sumut dan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut perlindungan hukum dan kepastian hukum atas proses hukum terkait aksi pencurian yang dinilai sudah mengarah kepada penjarahan diserta aksi premanisme itu. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x200

 

Renungan :

“Hargai semua yang Anda miliki, sebelum semuanya hilang.”

banner 1000x300
Bagikan ke :