Truk baru berhenti, usai menabrak mobil Toyota Rush yang datang dari arah berlawanan.
Atas kejadian itu, lima orang tewas di lokasi dan satu korban lain meninggal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Selain itu, diketahui disekitar lokasi, empat orang korban lainnya menderita luka-luka.
Adapun korban yang meninggal dunia itu diketahui adalah penumpang Toyota Rush BK 1391 WZ bernama Sri Welfeni Purba (56), Elvine Simanjuntak (55), Surti (28), Rosemian Gultom (55), dan Sri Juni Eva Saragih (52).
Sedangkan satu korban lainnya yang meninggal dunia adalah penumpang mobil pik-up Mitsubishi L300 BK 8060 TQ bernama Hari Pardede (24).
Sementara itu, dinilai menjadi pemicu kecelakaan beruntun itu, Dedi Setiadi yang dalam hal ini sopir truk bermuatan galon, ditetapkan menjadi tersangka atas tragedi kecelakaan maut itu.
Selanjutnya, dari hasil tes urine yang dilakukan, Dedi Setiadi dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.
Selain itu, kepada petugas, Dedi Setiadi mengaku, dirinya memang mengonsumsi barang haram itu empat hari sebelum kejadian.
Atas kasus lakalantas itu, dengan status tersangka, Dedi Setiadi ditahan di Polres Simalungun dan dijerat Pasal 310 Ayat 1,2,3 dan 4, Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta terancam hukuman enam tahun penjara. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Bersiaplah dalam kesunyian dan biarkan kesuksesan yang membuat hidupmu menjadi bising.











