“Tersangka mengaku baru 3 kali pertama (jual) 5 kg dan mendapat Rp. 500 ribu sebagai ongkos biaya rumah tempat disimpannya narkoba. Kedua juga 5 kg. Setelah barang habis tersangka menerima Rp. 100 ribu kalau (sabu-sabu) habis,” ungkap Kombes Pol Riko Sunarko.
Dalam hal ini, Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan, pihaknya (polisi, red) masih mendalami keterangan tersangka itu, karena tersangka mengaku tidak mengetahui orang yang memberikan narkoba kepadanya (tersang, red).
“Tersangka setiap berkomunikasi hpnya langsung dibuang,” tutur Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan.
Atas perbuatannya (tersangka, red) itu, Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UUD RI no 35 tahun 2009 dengan ancamam hukuman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. [red]
Editor/ Publis : Antonius Sitanggang












