-
BB 9 Kg dan 2800 Butir Ekstasi dari IRT Disita
SATYABHAKTIONLINE.COM – [MEDAN] | Ditengah kesibukan masyarakat menyambut Talam Tahun Baru 2022, personil polisi dari Polsek Helvetia, Polrestabes Medan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba.
Saat di malam pergantian tahun itu, seorang wanita bernama Yutty Zulfan (45) warga Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang di tangkap personil Polsek Helvetia, Medan.
Dari tersangka wanita yang dalam hal ini seorang ibu rumah tangga (IRT), petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa narkoba yakni sabu-sabu seberat 9 kg yang dikemas menjadi 8 bungkus teh China dan 7 paket sabu-sabu tanpa logo.
Selain itu, dari IRT yang sudah berstatus janda itu, petugas juga mengamankan 2800 butir ekstasi, 4 timbangan elektrik dan 3 unit hp serta sebuah palu.
Terkait itu, Senin (3/1/22) sore dalam pertemuan pers yang digelar di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kapolrestabes Medan (Kombes Riko Sunarko) memaparkan, penangkapan IRT dalam kasus peredaran narkoba itu terungkap setelah aparat Polsek Helvetia melakukan pengembangan usai menangkap tersangka AS dengan barang bukti 40 butir ekstasi pada 25 November 2021.
“Selanjutnya, petugas melakukan analisa terhadap jaringan narkotika jenis ekstasi tersebut. Berdasarkan hasil analisa diperoleh informasi bahwa jaringan ini juga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Kota Medan,” kata Riko didampingi Kapolsek Helvetia, Kompol Heri Sihombing.
Kemudian, Kombes Riko menuturkan, petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan menentukan target Yutty Zulfan yang dalam hal ini berperan sebagai orang yang ditempati/ gudang penyimpanan narkoba.
Lalu, tutur Kapolrestabes Medan itu lagi, Sabtu (1/1/22) sekira pukul 08.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan ke rumah tersangka di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan melakukan penggeledahan didampingi kepala dusun setempat,
Saat digeledah, Kombes Riko mengungkapkan, petugas menemukan 2 buah tas hitam berisi 9 kg di dapur rumah tersangka.
Selain itu, ungkap Kapolrestabes Medan itu lagi, pertugas kembalimenemukan tas warna merah berisi 2800 butir ekstasi dari kamar tersangka.
“Dari keterangan penyidik, saat diperiksa tersangka ini tidak kooperatif karena tidak mengakui dari mana narkoba itu didapatnya (tersangka, red).
“Seharusnya tersangka banyak informasi kepada penyidik. Namun tersangka berusaha menutup-nutupinya,” tutur Kombes Pol Riko Sunarko.
Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, tersangka juga berperan menjual sabu-sabu dengan membagi-bagikannya menjadi beberapa bungkus untuk dijual per 1 ons nya.
Dalam keterangannya (tersangka, red) Kombes Pol Riko Sunarko kembali menuturkan, tersangka mengaku baru tiga kali berhasil menjual beberapa kilogram sabu kepada pembelinya.
“Tersangka mengaku baru 3 kali pertama (jual) 5 kg dan mendapat Rp. 500 ribu sebagai ongkos biaya rumah tempat disimpannya narkoba. Kedua juga 5 kg. Setelah barang habis tersangka menerima Rp. 100 ribu kalau (sabu-sabu) habis,” ungkap Kombes Pol Riko Sunarko.
Dalam hal ini, Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan, pihaknya (polisi, red) masih mendalami keterangan tersangka itu, karena tersangka mengaku tidak mengetahui orang yang memberikan narkoba kepadanya (tersang, red).
“Tersangka setiap berkomunikasi hpnya langsung dibuang,” tutur Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan.
Atas perbuatannya (tersangka, red) itu, Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UUD RI no 35 tahun 2009 dengan ancamam hukuman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. [red]
Editor/ Publis : Antonius Sitanggang