Lalu, tutur Kapolrestabes Medan itu lagi, Sabtu (1/1/22) sekira pukul 08.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan ke rumah tersangka di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan melakukan penggeledahan didampingi kepala dusun setempat,
Saat digeledah, Kombes Riko mengungkapkan, petugas menemukan 2 buah tas hitam berisi 9 kg di dapur rumah tersangka.
Selain itu, ungkap Kapolrestabes Medan itu lagi, pertugas kembalimenemukan tas warna merah berisi 2800 butir ekstasi dari kamar tersangka.
“Dari keterangan penyidik, saat diperiksa tersangka ini tidak kooperatif karena tidak mengakui dari mana narkoba itu didapatnya (tersangka, red).
“Seharusnya tersangka banyak informasi kepada penyidik. Namun tersangka berusaha menutup-nutupinya,” tutur Kombes Pol Riko Sunarko.
Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, tersangka juga berperan menjual sabu-sabu dengan membagi-bagikannya menjadi beberapa bungkus untuk dijual per 1 ons nya.
Dalam keterangannya (tersangka, red) Kombes Pol Riko Sunarko kembali menuturkan, tersangka mengaku baru tiga kali berhasil menjual beberapa kilogram sabu kepada pembelinya.












