Sedangkan para pelaku, kata Kapolrestabes Medan, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












