Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Senilai 30 Miliar

oleh -732 views
oleh
banner 1000x200

Sedangkan para pelaku, kata Kapolrestabes Medan, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kita ingin mempunyai sahabat, jadilah seorang sahabat.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :