Dijelaskan Kombes Riko, analisis sementara harga jual sabu eceran 1 gram senilai Rp 650 ribu.
“Jadi 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang. Sehingga total orang yang diselamatkan kurang lebih 330.684 orang,” jelas eks Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Pajak Kasus Gayus Tambunan ini.
Sedangkan para pelaku, kata Kapolrestabes Medan, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











