“Pemberantasan narkoba terus digencarkan sehingga Sumut bebas dan bersih dari narkoba,” tegas Dir.Reskrim Narkoba Polda Sumut itu lagi.
Terkait para terduga pelaku kejahatan narkotika atas barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu, Dir.Reskrim Narkoba Polda Sumut (Kombes Pol Yemi Mandagi) mengungkapkan, Direktorat (Dit) Reskrim Narkoba Polda Sumut mengamankan 32 tersangka jaringan pelaku narkotika atas pengungkapkan 19 kasus narkoba selama 53 hari.
Adapun modus peredaran narkoba yang berhasil diungkap itu, Kombes Pol Yemi Mandagi menuturkan, para pelaku menjemput narkotika jenis sabu di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia (Asahan) dengan menggunakan sampan yang selanjutnya narkotika jenis sabu itu dimasukkan dalam goni plastik dan di simpan dalam rumah.
“Ada juga modus dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tas ransel yang selanjutnya dibawa menggunakan bus Penumpang dari Aceh ke Medan, Provinsi Sumut,” tutur Kombes Pol Yemi Mandagi.
Kemudian, mengakhiri paparannya itu, Dir.Reskrim Narkoba Polda Sumut (Kombes Pol Yemi Mandagi) menuturkan, modus lain yakni, para pelaku
menyimpan narkotika jenis sabu ke tali pinggang yang sudah dimodifikasi, lalu di bawa melalui Bandara Kualanamu menuju Jakarta dan Bandung. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Tidak perlu menjadi seseorang yang serba bias. tekuni saja salah satu bidang yang paling kamu suka, kemudian jadilah seseorang yang hebat dengan bidang tersebut.”











