Pada pemanggilan pertama yakni Selasa 27 September 2022, juru bicara Polda Sumut itu menuturkan, para keluarga Avin BK tersebut menghadiri dan mengikuti pemeriksaan yang mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Namun, lanjut juru bicara Polda Sumut itu, saat pemeriksaan tersebut dilanjutkan pada keesokan harinya yakni Rabu 28 September 2022, para keluarga Acin BK tersebut tidak hadir, tapi melayangkan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat.
Guna memastikan alasan sakit yang diungakap para keluarga Avin BK itu, Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) menuturkan, penyidik membawa tim dokter dari Bidokkes Polda Sumut ke alamat para para keluarga Avin BK itu.
“Ada tiga tempat yang didatangi akan tetapi mereka (para keluarga Avin BK, red) tidak berada di tempat sesuai alamatnya itu,” ungkap Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi).
Selanjutnya, penyidik melakukan pemanggilan kedua kepada keluarga Avin BK itu yang dijadwalkan Jumat 30 September 2022.
Namun, ungkap Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) mengakhiri penuturannya itu, mereka (para keluarga Avin BK, red) tidak memenuhi panggilan tersebut, hingga akhirnya dicekal. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












