Kini, ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi melanjutkan, berdasarkan hasil gelar perkara, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di RTP Mapolda Sumut.
Sedangkan 1 orang lainnya, ungkap juru bicara Polda Sumut itu lagi, masih berstatus sebagai saksi karena bergabung dalam tindak pidana judi online di TKP Cafe Warna Warni dan baru saja bergabung.
Sementara itu, Polda Sumut meminta Imigrasi untuk mencekal keluarga Avin BK.
Terkait itu, juru bicara Polda Sumut menilai keluarga Apin BK yang terdiri dari anak, istri Avin BK dan beberapa orang lainnya itu tidak kooperatif yang dalam hal ini tidak menghadiri pemanggilan sebagai saksi oleh penyidik.
Jika para keluarga Avin BK dan yang lainnya itu tidak kooperatif, juru bicara Polda Sumut itu menuturkan, tidak menutup kemungkinan para keluarga Avin BK bertanggung jawab secara hukum.
“Penyidik akan terus mendalami termasuk proses terhadap keluarganya (anak istrinya). Tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum/pidana kepada keluarganya,” tutur Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi).
Terkait pemanggilan kepada keluarga Avin BK, juru bicara Polda Sumut tersebut mengungkapkan, penyidik telah dua kali memanggil empat orang keluarga dekat Apin BK yang terdiri dari istri dan anaknya.












