Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa ARH Membingungkan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam

oleh -835 views
oleh
Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Diminta Vonis Terdakwa ARH Minimal Sesuai Tuntutan JPU
Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Diminta Vonis Terdakwa ARH Minimal Sesuai Tuntutan JPU
banner 1000x200

Untuk itu, kepada Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang menyidangkan terdakwa ARH atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban yakni Henry Dumanter Tampubolon itu, Firnando DD Pangaribuan, SH selaku Kuasa Hukum dari Henry Dumanter Tampubolon meminta agar menghukum terdakwa ARH dengan vonis hukuman yang maksimal atau minimal sesuai dengan tuntutan dari JPU dengan tuntutan hukuman selama 3 tahun penjara.

Hal senada juga diminta Henry Dumanter Tampubolon kepada Majelis Hakim PN Lubuk Pakam  yang menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan terhadap dirinya itu agar menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa ARH.

Seperti diketahui, dengan korban Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deli Serdang (Henry Dumanter Tampubolon), kini ARH yang diketahui seorang pengacara dengan titel SPd, SH itu, mendekam di penjara atas kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah.

Dalam hal ini, ARH ditahan atas lapran Henry Dumanter Tampubolon ke Polresta Deli Serdang dengan nomor : LP/B/ 275/IV/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang tertanggal 05 April 2023 yang selanjutnya berkas perkara tersebut diperiksa dinyatakan P21 (lengkap) oleh pihak Kejari Deli Serdang.

Selanjutnya, Selasa 5 Maret 2024, ARH akhirnya ditahan pihak Kejari Deli Serdang. (SBO-02)

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :