Karena itu, kepada Kuasa Hukum terdakwa ARH, Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH yang dalam hal ini Majelis Hakim Ketua PN Lubuk Pakam mempertanyakan permintaan mananya yang dimaksud, apakah diringankan atau dibebaskan?
Sementara itu, Rabu 14 Mei 2024 mendatang, majelis hakim PN Lubuk Pkam kembali akan menggelar sidang terdakwa ARH atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap Henry Dumanter Tampubolon itu dengan agenda sidang pembacaan replik (tanggapan) dari JPU atas pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa ARH itu.
Demikian diungkapkan Firnando DD Pangaribuan, SH kepada jurnalis Satya BhaktiOnline usai menghadiri sidang dengan terdakwa ARH atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban yakni Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH itu.
Dengan mengaku sebagai Kuasa Hukum dari Henry Dumanter Tampubolon, Firnando Pangaribuan, SH mengungkapkan dirinya sepaham dengan penilaian Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang menilai pledoi Kuasa Hukum dari terdakwa ARH itu, rancu.
Menurut mantan Ketua PERADI Deli Serdang itu, dalam pasal penipuan dan penggelapan, pelaku dapat dihukum dengan penjara selama 4 tahun.












