Saat dibuka, ungkap Kompol Zulkarnain, dari bagasi mobil bus tersebut, petugas menemukan 1 kotak kardus dan 1 buah tas yang berikan 8 bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban coklat
Dalam hal ini, kepada petugas, pelaku (MR) mengaku ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk dibawa dan diserahkan kepada seseorang berinsial E di Bukit Tinggi.
Sementara, atas perbuatannya (MR) itu, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK menegaskan, tersangka (MR) kini sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan jumlah berat 7.170 gram (bruto) atau seberat 7 kilogram lebih dengan dijerat Pasal 114 (2) subs. Pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. [Rel]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












