Perang Dengan Narkotika, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Ganja Antar Provinsi

oleh -628 views
oleh
Foto : Tersangka MR (19) warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh berikut barang bukti berupa 8 bungkus Narkotika golongan I jenis ganja yang sudah dilakban
banner 1000x200

Saat dibuka, ungkap Kompol Zulkarnain, dari bagasi mobil bus tersebut, petugas menemukan 1 kotak kardus dan 1 buah tas yang berikan 8 bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban coklat

Dalam hal ini, kepada petugas, pelaku (MR) mengaku ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk dibawa dan diserahkan kepada seseorang berinsial E di Bukit Tinggi.

Sementara, atas perbuatannya (MR) itu, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK menegaskan, tersangka (MR) kini sudah diamankan beserta barang bukti ganja  dengan  jumlah berat 7.170 gram (bruto) atau seberat 7 kilogram lebih dengan dijerat Pasal 114 (2) subs. Pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. [Rel]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Apabila malam begitu gelap, pada saat itulah sebatang lilin dapat menjadikan perbedaan.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :