Menurut Kasat Narkoba (Kompol Zulkarnain), terduga MR beserta barang bukti tersebut ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara (jalinsum) Lubuk Pakam – Tebing Tinggi, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun kronologi penangkapan itu, ungkap Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang itu, berawal dari adanya informasi tentang adanya laki-laki hendak melintas dari Jalinsum Lubuk Pakam-Tebing Tinggi, Kecamatan Lubuk pakam Kabupaten Deliserdang dengan menumpang bus Putra Pelangi membawa kotak kardus berwarna cokelat yang diduga berisi ganja, Selasa, 19 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB.
Atas informasi itu, Kasat Narkoba (Kompol Zulkarnain) menuturkan, sekira pukul 11.35 WIB, Tim melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas yang selanjutnya bus tersebut diberhentikan dan MR beserta itupun ditangkap.
Dari hasil interogasi, Kompol Zulkarnain mengungkapkan, pelaku (MR) mengaku dirinya (MR, red) ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi mobil bus.












