MR (19) Warga Aceh Ditangkap Beserta Barang Bkti Berupa Ganja Seberat 7 Kilogram Lebih
SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |
Kembali “perang” berantas kejahatan narkotika, Polresta Deli Serdang yang dalam hal ini Sat, Narkoba Polresta Deli Serdang gagalkan peredaran narkotika jenis ganja antar propinsi.
Dalam hal ini, Tim dari Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berusia 19 tahun berinisial MR warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh berikut barang bukti berupa 8 bungkus Narkotika golongan I jenis ganja yang sudah dilakban

Demikian diungkapkan Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH) melalui Kasat Narkoba (Kompol Zulkarnain, SH), Selasa 19 Juli 2022 siang kepada awak media.
Menurut Kasat Narkoba (Kompol Zulkarnain), terduga MR beserta barang bukti tersebut ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara (jalinsum) Lubuk Pakam – Tebing Tinggi, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun kronologi penangkapan itu, ungkap Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang itu, berawal dari adanya informasi tentang adanya laki-laki hendak melintas dari Jalinsum Lubuk Pakam-Tebing Tinggi, Kecamatan Lubuk pakam Kabupaten Deliserdang dengan menumpang bus Putra Pelangi membawa kotak kardus berwarna cokelat yang diduga berisi ganja, Selasa, 19 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB.











