Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Hadi Wahyudi) yang dalam hal ini berkesempatan menuturkan, proses pemeriksaan dan penggeledahan di rumah milik “Bos Judi” (Apin BK) itu berlangsung selama 6 jam dan penyidik menggeledah 2 rumah milik terduga pelaku AP.
Terkait kasus judi online di Kompleks Cemara Asri, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, Polda Sumut telah menaikan statusnya ke tahap sidik dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, 3 satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online berinisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












