SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN |
Perang dengan judi, Polda Sumut melalui Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan grebek dan geledah rumah mewah milik Apin BK yang dalam hal ini diketahui “Bos Judi” online di Sumatera Utara (Sumut)
Saat itu, Jumat 19 Agustus 2022, dikarenakan rumah mewah “Bos Judi” yang berada di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri itu kondisinya sudah tidak ada penghuni, Tim Gabungan dari Polda Sumut itu membuka paksa pintu gerbang rumah mewah yang bercat putih itu.
Dalam hal ini, dipimpin Kombes Pol Wisnu Adji bersama sejumlah personel disaksikan kepala lingkungan setempat dan security kompleks, Tim Gabungan dari Polda Sumut itu memotong gembok pagar yang kemudian melakukan penggeledahan rumah milik “Bos Judi” (Apin BK) tersebut.
Sementara itu, disaat penggeledahan rumah milik “Bos Judi” (ABK) tersebut, sejumlah personil Sat Brimob Polda Sumut bersenjata laras bersiaga diluar rumah milik “Bos Judi” (Apin BK) tersebut mengamankan lokasi penggeledahan.
Adapun penggrebekan dan penggeledahan rumah milik “Bos Judi” (Apin BK) itu diketahui merupakan proses pendalaman kasus judi online terbesar di Sumatera Utara yang diungkap Polda Sumut.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Hadi Wahyudi) yang dalam hal ini berkesempatan menuturkan, proses pemeriksaan dan penggeledahan di rumah milik “Bos Judi” (Apin BK) itu berlangsung selama 6 jam dan penyidik menggeledah 2 rumah milik terduga pelaku AP.
Terkait kasus judi online di Kompleks Cemara Asri, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, Polda Sumut telah menaikan statusnya ke tahap sidik dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, 3 satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online berinisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang