Nota Tuntutan JPU Belum Ditantangani Kajari Deli Serdang, Sidang Tututan Terdakwa Candra, Ditunda

oleh -968 views
oleh
Nota Tuntutan JPU Belum Ditantangani Kajari Deli Serdang, Sidang Tututan Terdakwa Candra, Ditunda
Nota Tuntutan JPU Belum Ditantangani Kajari Deli Serdang, Sidang Tututan Terdakwa Candra, Ditunda
banner 1000x200

Sedangkan beberapa terduga pelaku lainnya yang tergabung dalam gerombolan penyerangan dan penembakan itu hingga kini belum juga ditangkap dan berkeliaran bebas, seakan tidak bersalah.

Kini, melalui sidang virtual, Candra yang dalam hal ini merupakan salah seorang terduga pelaku yang kini berstatus terdakwa atas kasus penyerangan dan penembakan itu, tidak dihadirkan pada persidangan yang kini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Selain itu, Sumber Jaya Togatorop, SH, MH selaku JPU dari Kejari) Deli Serdang  juga tidak membawa barang bukti kejahatan yakni alat yang dipakai Candra (terdakwa) untuk melakukan kejahatannya (terdakwa, red) itu,

Dalam hal ini, selain Feri, luka tembak atas keganasan para pelaku penyerangan itu juga dialami Gunawan alias Ocoy.

Atas laporan penyerangan dan penembakan itu, Effendi (orang tua Feri, red) menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.

Terkait para terduga pelaku penyerangan dan penembakan itu, beberapa waktu lalu, Fery menuturkan, dari beberapa beberapa pelaku penyerangan itu diketahui bernama :

  1. Getok (30), warga Dusun 1 Kuburan, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  2. Bacin (28) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  3. Sendi (30), warga Dusun VII, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  4. Chandra (35) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  5. Imam (28) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  6. Gitok (32) warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  7. Darmawan alias Moi (30) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  8. Pelentet (27) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  9. Agus Sembiring (25) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu, berdasarkan Surat Dakwaan JPU dari Kejari Deli Serdang dengan Nomor Reg.Perkara PDM-1986/L.2.14/Eob.2/06/2023 yang ditandatangani Sumber Jaya Togatorop, SH, MH tertanggal 14 Juni 2023 ditegaskan, terdakwa Adi Candra alias Adi didakwa dengan 3 dakwaan, yakni :

  1. Dakwaan primair sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 355 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
  2. Dakwaan subsidair sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
  3. Dakwaan lebih subsidair, sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dangan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan pernah membiarkan masalah yang sedang kamu hadapi menjadi hambatan untuk meraih mimpimu.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :