atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan terduga pelaku itu, mereka (massa OKP, red) juga datang ke PN Lubuk Pakam tersebut untuk mendampingi Ketua mereka yakni Ketua PAC PP Kecamatan Galang (Perdian Effendi) yang dalam hal ini salah seorang korban atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan terduga pelaku itu.
Dalam hal ini, kepada majelis hakim PN Lubuk Pakam yang menyidangkan terdakwa Adi Candra alias Candra atas kasus kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, massa dari PAC PP Kecamatan Galang itu mengharapkan agar nantinya memutuskan dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adi Candra alias Candra dengan hukuman maksimal dan dan tidak melakukan dugaan jual-beli putusan atas kasus penyerangan dan penembakan terhadap Ketua PAC PP Kecamatan Galang (Perdian Effendi) yang akrab disapa Fery itu.
Selain itu, kepada Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Irsan Sinuhaji), massa dari PAC PP Kecamatan Galang itu meminta agar segera memerintahkan personilnya, termasuk personil dan Polsek Galang untuk segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku lainnya yang kini sudah bebas berkeliaraan di wilayah Kecamatan Galang yakni Desa Petangguhan dan Desa Petumbukan.
Terkait para pelaku lainnya atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang kini sudah bebas berkeliaraan itu, massa dari PAC PP Kecamatan Galang itu mengungkapkan beberapa nama yakni Hermanto alias Getuk, Ewin alias PS, Jailani yang kesemuanya itu sudah terang terangan menampakan diri seolah-olah tidak bersalah dan dinilai kebal hukum.
Sementara itu, apabila nantinya pihak Kepolisian tidak juga melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang pada Jumat 17 Maret 2023 lalu di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, massa dari PAC PP Kecamatan Galang itu menegaskan, mereka (PAC PP Kecamatan Galang, red) akan mengerahkan massa untuk bersama-sama menangkap yang selanjutnya menyerahkan para terduga pelaku tersebut ke pihak kepolisian.
Untuk diketahui, Walaupun pelakunya belum seluruhnya tertangkap, namun satu diantara pelaku atas kasus penyerangan dan penembakan yang terjadi Jumat 17 Maret 2023 lalu di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Adapun satu dari segerombolan pelaku penyerangan dan penembakan itu yakni Adi Candra alias Candra (40) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.












