Akhirnya, Salomo Tarigan pun menyesali perbuatannya itu.
Selanjutnya, dengan ditemani keluarganya, Salomo Tarigan menyerahkan diri ke polisi di Mapolsek Talun Kenas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu yang selanjutnya menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya yang telah membunuh abang kandungnya (Ebenezer Tarigan, red) itu, Salomo Tarigan dijerat dengan Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat, belum diketahui secara pasti penyebab terjadinya peristiwa berdarah antara abang beradik kandung itu. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












