Kemudian, tegas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H. Cahyadi, kedua tersangka yakni NA dan JA di boyong ke Mapolresta Deli Serdang beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas kejahatannya itu, tersangka NA dan JA dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H. Cahyadi. [Rel/RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :












