Menyalahi Aturan Beli BBM, 2 Pria Ditangkap Di SPBU, Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang

oleh -1,166 views
oleh
Foro : Menyalahi Aturan Beli BBM, 2 Pria Ditangkap Di SPBU, Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | PAGAR MERBAU [DELI SERDANG] –

Dikarenakan menyalahi aturan membeli Bahan Bakar Minyak atau BBM, 2 pria ditangkap saat membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Informasinya, saat itu, Jumat 2 September 2022, kedua pria yang diketahui berinisial NA dan JA membeli BBM jenis solar sekira 335 liter dengan menggunakan drum.

Untuk mengelabui dan menutupi aksinya itu, 3 drum yang dalam hal ini sebagai wadah tempat BBM jenis solar sebanyak 335 liter yang dibelinya itu, di letakkan di dalam mobil Izusu Panther dengan Nomor Polisi BK 1766 TF.

Terkait itu, baru-baru ini, kepada wartawan, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH, mengungkapkan, NA dan JA ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitas kedua pria tersebut yang berulang kali mengisi BBM Solar di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang itu.

banner 1000x300

Selanjutnya, ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H. Cahyadi,

personel Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang yang saat itu sedang patrol, curiga dengan aktivitas tersangka NA dan JA yang berulang kali keluar masuk SPBU untuk mengisi BBM Solar itu, mengikuti gerak-gerik tersangka NA dan JA.

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :