Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU yang dalam hal ini juga menyatakan pikir-pikir melakukan proses hukum banding.
Untuk diketahui, adapun putusan majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Randi Tambunan yang dalam hal ini menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU diketahui, penipuan itu bermula sekita tahun 2016 lalu yang saat itu, oknum polisi Sutarso menawarkan bisnis investasi sapi kepada atasan Kompol Rudi Silaen dengan mengiming-imingi keuntungan Rp 2,5 juta per satu ekor sapi.
Selanjutnya, merasa tertarik dengan iming-iming itu, Desember 2019, Kompol Rudi Silaen memberikan uang senilai Rp 450 juta kepada terdakwa Sutarso.
Kemudian, pada 22 Desember 2020, Kompol Rudi Silaen memberikan uang senilai Rp 350 juta kepada terdakwa Sutarso.
Tidak hanya itu saja, guna membeli kandang untuk sapi-sapi tersebut, Kompol Rudi Silaen juga memberikan uang Rp 50 juta kepada terdakwa Sutarso.
Anehya, pada Maret 2020 saat hendak melihat sapi-sapi yang telah dibelinya itu, Kompol Rudi Silaen tidak melihat sapi-sapinya itu diberi tanda.
Selain itu, keuntungan senilai Rp.250 juta untuk 100 ekor sapi yang seharusnya diterima Kompol Rudi Silaen pada Hari Raya Idul Adha di Bulan Juli 2020 itu, tidak diberikan terdakwa Sutarso.
Hebatnya lagi, selain menipu Kompol Rudi Silaen, sebelumya terdakwa oknum polisi, Sutarso itu juga telah menipu Armensyah dengan menawarkan untuk membeli sapi miliknya (terdakwa Sutarso, red) yang selanjutnya dititipkan di kandang miliknya (terdakwa Sutarso, red) juga.
Terkait keuntungan yang diperoleh, terdakwa Sutarso menawarkan kepada Armensyah dengan sistem bagi hasil.












