Menipu Dengan Modus Investasi Sapi, Oknum Polisi, Sutarso Dihukum 2 Tahun Penjara

oleh -1,001 views
oleh
Ilustrasi
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Akhirnya, oknum polisi yang menipu dengan modus investasi sapi itu, di vonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.

Hal tersebut diputuskan majelis hakim saat menggelar sidang dengan agenda putusan majelis hakim dalam persidangan secara virtual di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/5) atas kasus penipuan yang dilakukan oknum polisi bernama Sutarso yang dalam hal ini sebagai terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, SH itu diketahui, terdakwa oknum polisi, Sutarso warga Dusun II, Teratai Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan itu, dinyatakan bersalah karena telah menipu atasannya yakni Kompol Rudi Silaen.

Ilustrasi

Adapun dalam amar putusan majelis hakim itu terungkap, terdakwa Sutarso (oknum polisi, red)  telah melakukan penipuan dengan modus bisnis investasi sapi.

banner 1000x300

Akibatnya, Kompol Rudi Silaen selaku korban yang dalam hal ini atasan Sutarso, mengalami kerugian senilai Rp 800 juta yang kesemuanya itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.

Adapun dalam putusannya itu, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan terdakwa Sutarso.

Dalam hal memberatkan, majelis hakim mempertimbang, terdakwa Sutarso belum mengembalikan kerugian kepada korban dan terdakwa Sutarso merupakan anggota Polri.

Sedangkan dalam hal meringankan, majelis hakim mempertimbangkan terdakwa Sutarso sudah pernah melakukan perdamaian dengan korban dan belum pernah dihukum.

banner 1000x200

Menanggapi hasil putusannya itu, melalui penasihat hukumnya yang hadir di persidangan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir melakukan proses hukum banding.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU yang dalam hal ini juga menyatakan pikir-pikir melakukan proses hukum banding.

Untuk diketahui, adapun putusan majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Randi Tambunan yang dalam hal ini menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU diketahui, penipuan itu bermula sekita tahun 2016 lalu yang saat itu, oknum polisi Sutarso menawarkan bisnis investasi sapi kepada atasan Kompol Rudi Silaen dengan mengiming-imingi keuntungan Rp 2,5 juta per satu ekor sapi.

Selanjutnya, merasa tertarik dengan iming-iming itu, Desember 2019, Kompol Rudi Silaen memberikan uang senilai Rp 450 juta kepada terdakwa Sutarso.

Kemudian, pada 22 Desember 2020,  Kompol Rudi Silaen memberikan uang senilai Rp 350 juta kepada terdakwa Sutarso.

Tidak hanya itu saja, guna membeli kandang untuk sapi-sapi tersebut, Kompol Rudi Silaen juga memberikan uang Rp 50 juta kepada terdakwa Sutarso.

banner 1000x300
Bagikan ke :