Kemudian, Selasa (27/4/21) sekira pukul 16.15 WIB, guna pemeriksaan lebih lanjut, Kanit 2 subdit 4 Tipiter Krimsus Poldasu, AKP Jeriko membawa para petugas PT Kimia Farma Laboratorium berikut barang bukti ke Mapolda Sumut serta menutup dan membalut pita garis polisi pada gagang pintu Gerai Pelayanan Rapid Test Antigen itu.
Adapun para petugas PT Kimia Farma Laboratorium yang di bawa ke Mapolda Sumut itu diketahui bernama Renal (Admin), Andi (Analis), Asti (Analis), Eka (Analis) dan Eki (Kasir).
Sedangkan barang bukti yang di amankan yakni, 2 unit computer, 2 unit mesin printer, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah di cuci bersih dan telah di masukkan kedalam kemasan dan ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum di gunakan.
Selain itu, diinformasikan, guna dimintai kesaksiannya, 3 orang saksi yang dalam hal ini calon penumpang yang saat itu ada di lokasi kejadian juga di di bawa ke Mapolda Sumut.
Adapun ke 3 orang saksi tersebut diketahui bernama Jamal Dalsaf (33) warga Jalan Sederhana, Dusun XI Bakung Desa : Sambirejo Timur, Kecamatan : Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Adian Akbar Harahap (26) warga Jalan. Karya Dharma, Dusun III Desa Tanjung Morawa B, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Abdar Guminalang (26) warga Jalan Keluarga, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten. Deli Serdang. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang














