,

Mengaku Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Intimidasi Keluarga Pdt. Kimhock Ambarita | Polres Labuhanbatu Diminta Usut Tuntas

oleh -649 views
oleh
Mengaku Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Intimidasi Keluarga Pdt. Kimhock Ambarita Polres Labuhanbatu Diminta Usut Tuntas (2)
Mengaku Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Intimidasi Keluarga Pdt. Kimhock Ambarita Polres Labuhanbatu Diminta Usut Tuntas (FOTO : SBO-28/EEH-Istimewa)
banner 1000x200

Kejadian itupun, ungkap Pdt. Kimhock Ambarita direkamnya dengan aplikasi Video di handphonenya (Pdt. Kimhock Ambarita).

Dalam rekaman itu diketahui, intimidasi dan terror itu terjadi dikarenakan adanya penguasaan hutan produksi dengan mengatasnamakan kelompok tani.

Hal ini tegas Pdt. Kimhock Ambarita, sangat merugikan dirinya

Adapun penguasaan hutan produksi dengan mengatas namakan kelompok tani itu, tegas Pdt. Kimhock Ambarita lagi, dinilai merupakan “permainan” pengurus Kelompok Tani Hutan yang kesemuanya itu mempertontonkan sikap premanisme.

“Padahal, kepada seluruh jajarannya, Kapolri Jenderal Polisi (Listyo Sigit Prabowo) menegaskan dan memerintahkan agar tidak ada tempat untuk premanisme,” ungkap Pdt. Kimhock Ambarita.

Kini, ungkap Pdt. Kimhock Ambarita lagi, warga menunggu tindak lanjut dari Kapolres Labuhanbatu (AKBP Choky Sentosa Meliala) atas penegasan dan perintah Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) untuk menyikat, mengejarr dan menangkap serta memproses hukum para pelaku premanisme agar tidak ada tempat untuk premanisme.

Sementara itu, dengan mengaku salah seorang yang terdaftar sebgai anggota KTH KPLS, Pdt. Kimhock Ambarita mengungkapkan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terutama Laporan Hasil KTH KPLS dari kebun sawit seluas kurang lebih 600 hektar yang telah dipanen selama itu, tidak pernah jelas laporan keuangannya.

Selanjutnya, dikarenakan setiap anggota kelompok mempunyai hak memberikan pertanyaan dan masukan sebagaimana ketentuan peraturan pada kelompok itu, Pdt. Kimhock Ambarita kembali mengungkapkan, dirinya mempertanyakan laporan keuangan KTH KPLS yang dinilai tidak jelas itu kepada kepada pengurus KTH KPLS.

Anehnya, ungkap Pdt. Kimhock Ambarita lagi, pertanyaan itu dianggap dirinya (Pdt. Kimhock Ambarita) sebagai penghasut di kelompok tani itu.

“Seharusnya, segala sesuatu kebijakan dan keputusan diambil dengan kesepakatan mufakat dalam Rapat Bersama semua anggota,” tegas  Pdt. Kimhock Ambarita.

Terkait aksi intimidasi dan terror dengan cara premanisme terhadap dirinya dan keluarganya itu, Pdt. Kimhock Ambarita mengaku dirinya telah membuat laporan.

Baca Juga :

Diduga Memperkaya Diri, APH Diminta Periksa Keuangan KTH KPLS, Desa Air Hitam,  Labura

Selain itu, Kamis 24 April 2025, melalui Kabag Umum DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Pdt. Kimhock Ambarita kembali mengungkapkan, Ketua DPRD Labura juag telah disurati memohon untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Pengurus KTH KPLS.

Hal ini, ungkap Pdt. Kimhock Ambarita lagi, merupakan tugas besar kepada DPRD Labura untuk segera melakukan kunjungan Lapangan dengan membawa dinas kehutanan Bersama satgas yang ditugaskan di daerah ini.

Penandatanganan Surat Kuasa
Penandatanganan Surat Kuasa. (FOTO : SBO-28-EEH)

Sementara itu, dengan memberikan surat pernyataan atas apa yang dijelaskannya benar adanya, beberapa awak media cetak dan online akan tetap mengawal permasalahan itu, yakni sejauh mana keberanian DPRD Labura menindaklanjutinya dan juga Aparat Penegak Hukum terutama Kapolres agar segera membentuk tim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap persoalan ini.

Seperti diketahui, Presiden Parobowo Subianto telah  mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban Kawasan hutan, Kawasan hutan terbagi dari :

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :