Padahal, tutur Sekretaris PC. IPPNU Kota Tanjungbalai itu, para pendidik itu seharusnya melindungi dan mengayomi anak didiknya.
Ironisnya, tegas Kiki, para pendidik yang terungkap menjadi pelaku itu, justru merusak masa depan anak yang dalam hal ini anak didiknya.
Sebagai contoh, Sekretaris PC. IPPNU Kota Tanjungbalai itu menuturkan, dalam kasus yang terbaru ini, diketahui oknum guru ASN di Madrasah melakukan pencabulan kepada siswinya sendiri.
Dalam prospektif hukumnya, Kiki menegaskan, para pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur wajib diproses secara hukum.
Dalam hal ini, Kiki, Sekretaris PC. IPPNU Kota Tanjungbalai itu berharap, dengan terungkapnya beberapa kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kota Tanjungbalai dapat diproses hukum agar dapat menjadi pelajaran dan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak lainya.
Terkait proses hukum atas kasus pencabulan itu, Kiki menegaskan PC. IPPNU Kota Tanjungbalai akan mengawal dan memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Hal tersebut, tegas Sekretaris PC. IPPNU Kota Tanjungbalai itu, merupakan wujud komitmen PC. IPPNU Kota Tanjungbalai untuk memberantas predator pencabulan anak dibawah umur yang kini semakin memprihatinkan di Kota Tanjungbalai.***
Lebih lanjut, Klik Channel Yuotube SATYA BHAKTI ONLINE :
https://www.youtube.com/watch?v=YhgIwHBBi-0
Jangan lupa Share dan Koment serta Tekan Tombol Like, Subscriber dan Tanda Lonceng agar dapat berita yang terupdate setiap hari. Terima Kasih.
Jurnalis Satya Bhakti Online : Salman Saragih.
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












